Bule Beli Rumah di Bali? Coba Kenali Dulu Hak Kepemilikiannya Dulu!

Diposting pada 18 April 2023

Punya rumah di Bali tentu harapan banyak orang. Dengan destinasi wisata yang banyak dan lingkungan nyaman, bule pun beli rumah di Bali.

Namun untuk bule atau warga negara asing (WNA) sistem kepemilikannya dengan warga lokal atau warga negara Indonesia (WNI) berbeda. Jadi beda perlakukan hak kepemilikannya.

Oleh karena itu, bagi WNA atau Bule yang ingin beli rumah di Bali, wajib memerhatikan peraturan hak kepemilikan properti.

 

Hak Kepemilikan Bule yang Beli Rumah di Bali

Dalam soal kepemilikan bule yang beli rumah di Bali, hal itu diatur oleh undang-undang. Adapun menurut undang-undang, bule atau WNA hanya kepemilikan atas properti dibatasi.

Oleh karena itu, bagi bule yang mau beli rumah di Bali sebaiknya tahu bahwa ada beberapa sistem kepemilikan yang ditetapkan oleh regulator.

Berikut hak kepemilikan bule atau sertifikat yang bakal diterima ketika bule beli rumah di Bali sesuai undang-undang:

1. Hak Guna Usaha

Bule bisa menggunakan lahan selama 25 tahun. Setelag 25 tahun usia maka bisa diperpanjang hingga 35 tahun lagi.

Nah supaya dapat sertifikat gak guna usaha maka bule atau WNA  wajib bertindak sebagai pebisnis dengan badan hukum Perseroan Terbatas Penananaman Modal Asing (PT PMA).

2. Hak Guna Bangunan

Dengan sertifikan Hak Guna Bangunan (HGB) ini bule bisa dapat menggunkan lahn untuk dijadikan bangunan di atasnya. Namun sertifikat HGB ini dibatasi oleh waktu, dengan maksimal 30 tahuh.

Jadi bagi WNA memang tidak ada kebebasan untuk memiliki properti selamanya. Ada batasan waktu yang berlaku.

3. Hak Pakai

Selain HGU dan HGB, bule juga berhak atas hak pakai. Istilah hak pakai ini adalah proses sewa properti dalam jangka yang panjang.

Jangka waktu hak pakia ini pada periode pertama samapi 25 tahun. Kemudian bisa diperpanjang lagi sampai 55 tahun. Jadi totalnya bisa sampai 80 tahun.

4. Hak Milik Rumah Susun atau Vertikal

Jadi bule di Bali bisa memiliki hak atas rumah susun atau hunian vertikal.  Caranya tentu dengan membeli unit apartemen tipe studio atau tipe 2 bedroom.

Akan tetapi ada batasan kepemelikan unit rumah susun atau apartemen tersebut. Dalam Undang-Undang WNA memiliki hak rumah susun atau apartemen dalam waktu 20 tahun saja.

Ditambah lagi, bisa diperpanjang lagi 20 tahun pada periode kedua. Jadi totalnya 40 tahun.

Kesimpulan

Bule beli rumah di Bali memang  bisa. Namun hak kepemilikan bule atas properti dibatasi oleh waktu. Jadi tidak selamanya.

Adapun hak kepemilikan bule terbatas pada hak milik rumah susun, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. Semua hak itu dibatasi waktu.

Ditambah lagi, bule harus memenuhi beberapa persyaratan agar bisa beli properti tersebut. Seperti memiliki visa yang sah dan punya izin tinggal di Indonesia.

ImgWaNow