Ingin membeli properti di Bali sebagai warga negara asing? Cek dulu persyaratan dan peraturannya unt

Diposting pada 09 May 2023

Rumah Bali - Kehidupan di Bali memang menarik untuk dijalani oleh siapa saja. Kombinasi antara alam yang indah dan kebudayaan yang kaya membuat Bali menjadi tempat yang diidamkan oleh banyak orang, termasuk para wisatawan asing yang memutuskan untuk membeli properti di pulau ini. Namun, sebelum memutuskan untuk membeli properti di Bali, ada beberapa syarat dan peraturan yang harus diperhatikan.

Anda Seorang WNA dan Ingin Memiliki Rumah di Bali? Ini Dia Syarat yang Perlu Anda Ketahui

Mempunyai Visa Tinggal Sementara atau Izin Tinggal Terbatas

Pada prinsipnya, warga negara asing (WNA) tidak diizinkan membeli properti di Indonesia. Namun, untuk beberapa daerah tertentu seperti Bali, pemerintah membolehkan WNA untuk membeli properti dengan syarat mempunyai visa tinggal sementara atau izin tinggal terbatas.

Membuat Surat Pernyataan

Sebelum membeli properti di Bali, WNA juga harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa properti tersebut digunakan untuk tempat tinggal pribadi dan bukan untuk investasi atau kepentingan komersial lainnya. Surat pernyataan tersebut harus dibuat di hadapan notaris.

Batasan Maksimal Luas Tanah dan Harga Properti

Pemerintah Indonesia juga memberikan batasan maksimal luas tanah dan harga properti yang dapat dibeli oleh WNA. Untuk luas tanah, WNA hanya diperbolehkan membeli maksimal 2.000 meter persegi. Sedangkan untuk harga properti, batas maksimalnya adalah 10 miliar rupiah.

Proses Pembelian Properti

Proses pembelian properti di Bali harus dilakukan melalui agen properti yang berlisensi. Setelah menemukan properti yang diinginkan, WNA harus membayar uang muka sebesar minimal 30% dari harga properti. Selanjutnya, WNA dapat mengajukan surat pernyataan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat agar proses pembelian dapat dilanjutkan.

Pajak Properti

Setelah proses pembelian selesai, WNA juga harus membayar pajak properti sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Pajak properti untuk WNA sendiri lebih tinggi dibandingkan dengan warga negara Indonesia (WNI).

Sebagai tambahan, WNA juga harus memperhatikan beberapa hal seperti adanya perjanjian kerjasama dengan pengembang, serta pembayaran uang jaminan kepada pengembang atau penjual properti.

Dalam membeli properti di Bali, WNA harus benar-benar memahami dan mematuhi semua syarat dan peraturan yang berlaku. Terlebih lagi, pengawasan terhadap kegiatan pembelian properti oleh WNA di Indonesia semakin ketat. Oleh karena itu, kami menyarankan WNA untuk mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Kesimpulan

Sebelum memtuskan untuk membeli sebuah properti seornag WNA harus memperhatikan beberapa syarat dan peraturan yang harus dipenuhi.

Syarat diantaranya ialah harus memiliki Visa Tinggal Sementara atau Izin Tinggal Terbatas, membuat surat pernyataan, batasan maksimal luas tanah dan harga properti yang dapat dibeli serta memperhatikan perjanjian Kerjasama dengan pengembang dan pembayaran uang jaminan kepada pengembang.

Penting bagi WNA untuk memahami dan mematuhi semua syarat dan peraturan yang berlaku dalam membeli properti di Bali. Pengawasan terhadap kegiatan pembelian properti oleh WNA semakin ketat oleh karena itu disarankan agar mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. (MSH)

 

ImgWaNow