Kenali Apa itu Suku Bunga Fixed dan Floating Saat Mengajukan Kredit Rumah Bali

Diposting pada 22 April 2022
Rumahbali.id

Kredit Rumah  -  Bagi keluarga baru yang ingin memiliki rumah, tentu tidak mudah. Apalagi, lokasi hunian yang didambakan berada di Pulau Dewata Bali. 

Tentu harga hunian di pulau yang menyuguhkan pantai cantik dan wisata alam yang indah ini tidak murah. Dibutuhkan waktu menabung bertahun-tahun untuk menebusnya. 

Kecuali, Anda datang dari keluarga crazy rich. Tentu hunian di Pulau Dewata yang berkonsep Villa bisa langsung ditebus. 

Nah, bagaimana dengan keluarga baru yang ingin menebus rumah di Pulau Dewata? Tentu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) adalah metode yang tepat untuk menebus rumah lebih cepat.

Banyak sekali keuntungan menebus rumah dengan sistem KPR. Ditambah lagi, banyak developer perumahan yang sudah bekerja sama dengan bank-bank di Bali untuk proses kredit perumahan. 

Nah, sebelum membeli rumah secara kredit, ada baiknya mengenal dulu jenis-jenis bunga kredit rumah yang biasa diterapkan oleh perbankan, sehingga bisa memilih tipe bunga KPR dengan cermat.

Jenis-Jenis Bunga Kredit Rumah

Saat Anda memilih rumah dengan sistem KPR, maka Anda punya kewajiban kepada bank untuk mengangsur dua kewajiban.

Kewajiban yang pertama adalah mengangsur biaya pokok. Sementara kewajiban yang kedua adalah mengangsur biaya bunga.

Dua kewajiban tersebut, biasanya langsung ditotal. Namun, sebelum memilih KPR, bank menawarkan beberapa tipe bunga. Nah, berikut penjelasan dua tipe bunga tersebut.

Suku Bunga Kredit Rumah Tipe Fixed rate

Sesuai dengan namanya yaitu fixed rate yang berarti bunga tetap. Jadi, sebelum Anda menyetujui pola KPR, Anda punya kesempatan untuk memilih bunga tipe tetap.

Alhasil, jika memilih bunga tetap, maka wajib membayar bunga yang nominalnya sama hingga angsuran lunas.

Jadi, mau bunga acuan yang diterbitkan Bank Indonesia mengalami fluktuasi atau naik turun, Anda tetap membayar bunga secara tetap per bulannya. 

Contohnya, Anda mau beli rumah di Bali dengan harga Rp 500 juta. Tenor atau waktu mengangsur kewajiban bayar pokok dan bunganya hingga lunas adalah 10 tahun. Dengan kesepakatan bunga fixed rate 0,5 % perbulannya hingga jangka waktu 5 tahun. 

Berarti dalam jangka waktu 5 tahun, setiap bulan Anda harus membayar bunga sebesar 0,5% dari Rp 500 juta. Yaitu 2,5 juta per bulan.

Bagaimana dengan tahun ke 6-10? Anda punya dua pilihan. Konsisten dengan fixed rate atau beralih ke floating rate.

Nah, biasanya pihak bank memberikan pilihan untuk suku bunga floating rate atau suku bunga mengambang berdasarkan suku bunga acuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Suku Bunga Kredit RumahTipe Floating rate

Lawan dari suku bunga Fixed rate adalah floating rate. Sesuai dengan namanya yaitu suku bunga yang mengambang. 

Jadi, saat Anda membeli rumah dengan sistem kredit rumah yang menerapkan floating rate, maka suku bunganya tidak tetap, berfluktuasi, atau dengan kata lain tidak statis. 

Lalu apa acuan dari suku bunga mengambang? Acuannya adalah suku bunga dasar kredit yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dalam periode tertentu. 

Contohnya, Anda ambil kredit rumah di Bali senilai Rp 500 juta. Dengan tenor 10 tahun. Anda setuju menggunakan suku bunga floating

Nah, jika bulan tahun ke-1 suku bunga kredit pemerintah 0,2%, maka setiap bulannya Anda wajib membayar bunga sebesar 0,2% dari Rp 500 juta. Alias, 1 juta per bulan. 

Pada tahun ke 2 ternyata suku bunga acuan BI, berbuah jadi 0,1%. Berarti Anda wajib membayar suku bunga sebesar 0,1% dari Rp 500 juta. Alias, RP 500 ribu per bulan.

Nah, itu lah dua tipe suku bunga dalam kredit rumah di Bali. Saat Anda membeli rumah di bali, yuk hubungi agen properti terpercaya Prime360. (AS)

imgWAchatYuk