WNA Beli rumah di Bali? Berikut Ini Syarat-Syaratnya

Diposting pada 10 April 2023
Rumahbali.id

Bali memang selalu menarik turis. Destinasi wisatanya sangat banyak dan indah sehingga banyak juga orang luar ngeri untuk selalu balik menikmati Bali. Bahkan beberapa WNA beli rumah di Bali.

Para WNA yang beli rumah di Bali tentu ingin menikmati Bali dalam jangka waktu yang lama. Namun syarat WNA beli rumah di Bali tidak mudah.

Ada beberapa sistem kepemilikan yang harus diketahui dan syarat yang harus dipenuhi ketika WNA ingin memiliki rumah di Pulau Dewata. Jadi WNA tidak bisa beli rumah seperti WNI.

 

Syarat WNA Beli Rumah di Bali

Bagi WNA yang ingin beli rumah di Pulau Dewata harus paham bahwa rumah yang akan dibeli statusnya adalah hak pakai dan hak guna bangunan saja. Jadi bukan hal milik penuh.

Hak pakai dan hak guna rumah ini pun dibatasi waktu. Nah soal panjang waktunya diatur sesuai undang-undang yang berlaku di  Republik Indonesia.

Berikut merupakan regulasi dan syarat WNA Beli rumah di Bali:

1. Jenis Hunian Yang Bisa Dibeli

WNA yang akan membeli rumah hanya boleh beli rumah tipe tapak dan rumah susun. Untuk rumah tapak pun dibatasi luas lahannya 2000 meter persegi.

Kemudian satu bidang tanah hanya untuk satu keluarga. Ditambah lagi, dibatasi harga minimal. Untuk harga minimal rumah tapak di Bali Rp 5 miliar.

2. Status Kepemilikan

WNA beli rumah di Bali tidak memiliki hak status kepemilikan mutlak. Rumah tapak dan rumah susun status kepemilikannya adalah hak pakai dan paling maksimal hak guna bangunan (HGB).

Ditambah lagi, HGB itu pun hanya dibatasi pada hunian rumah susun. Sementara itu, rumah tapak statusnya hak pakai di atas tanah negera atau menerima hak pengelolaan.

3. Waktu Hak Pakai

Ditambah lagi regulasi status hak pakai dan HGB pun dibatasi waktunya. Regulasi hak pakai hunian bagi WNA hanya 30 tahun.

Kemudian hak pakia itu pun bisa diperpanjang lagi selama 20 tahun. Dengan demikian, WNA hanya memiliki hak pakai paling maksimal 50 tahun.

4. Dokumen Wajib

Bagi WNA yang ingin beli rumah di Pulau Dewata harus melampirkan beberapa dokumen. Serperti dokuemn visa, paspor, dan juga izin tinggal tetap (KITAP).

Biasanya masa berlaku ITAP ini hanya setahun saja. Kemudian WNA bisa memperpanjang ITAP lagi.

5. Membuat Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB)

WNA yang membeli rumah di Bali pun harus membuat surat perjanjian jual beli ketika membeli rumah. Meskipun rumah hanya jadi hak guna dan haka pakai WNA tetap harus buat SPJB.

Hal itu bertujuan supaya WNA punya dokumen legal telah membeli rumah. Alhasil dokumen tersebut jadi penguat dihadapan hukum.

6. Mengurus Izin di Badan Kooordinasi Penanaman Modal (BPKM)

Di samping beli rumah untuk pribasi, WNA juga bisa beli properti di Bali dengan tujuan bisnis. Nah soal beli properti dengan tujuan bisnis maka harus izin ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kesimpulan: Hak Milik WNA Berbeda dengan WNI

Itulah regulasi dan syarat WNA beli rumah di Bali. Memang hak milik antara WNA dan WNI sangat berbeda.

WNI punya hak milik mutlak ketika beli rumah di Bali. Sementara WNA ada batasan waktu dan sistem kemepilikannya hanya hak pakai dan hak guna saja.

Nah, bagi WNA yang ingin beli rumah di Bali bisa cek katalog Prime360. Ada banyak diskon rumah Bali dan promo menarik lainnya dengan menghubungi WA: +62811945360

imgWAchatYuk